You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Djarot : Penginapan di Kabupaten Kepulauan Seribu Harus Miliki Izin
.
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Homestay di Kepulauan Seribu Harus Kantongi Izin

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat meminta seluruh pemilik dan pengelola penginapan (homestay) di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu‎ melaporkan izin penginapannya kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Laporin dong kepada kita statusnya kayak apa. Termasuk IMB-nya. Kita nggak boleh pandang bulu siapapun juga,

Menurut Djarot, seluruh bangunan di Ibukota harus sesuai perizinan. Hal itu juga berlaku di Kepulauan Seribu.

"‎Laporin dong kepada kita statusnya kayak apa. Termasuk IMB-nya. Kita nggak boleh pandang bulu siapapun juga," kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (11/4).

Banyak Homestay di Pulau Pramuka Tidak Berizin

Bangunan penginapan di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu yang sudah terlanjur dibangun, kata Djarot akan dipermudah pengurusan izinnya. Langkah itu diambil untuk mendukung segala bentuk usaha yang banyak menyerap tenaga kerja.‎

"‎Itu bukan mematikan kok. T‎api dia (pemilik dan pengelola penginapan) juga harus taat aturan dong. Itu aja sebetulnya," tandasnya.

Sebelumnya pada ‎Kamis (17/3) Beritajakarta.com memberitakan, masih banyak penginapan di Pulau ‎Pramuka yang tidak memiliki izin usaha. Penemuan ini usai PTSP setempat melakukan inspeksi mendadak (sidak).

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4296 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1841 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1729 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1642 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1618 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik